Proses pengiriman barang secara internasional melibatkan customs clearance yang merupakan langkah penting sebelum barang dapat diimpor atau diekspor. Pengiriman hanya dapat diproses setelah melalui prosedur ini.

Pada umumnya, menggunakan jasa customs clearance akan mempermudah proses karena terdapat berbagai informasi yang kompleks dan sulit untuk dipenuhi oleh pihak yang tidak berpengalaman.

Apa sebenarnya customs clearance? Menurut Andy Susilo dan rekan-rekannya dalam Buku Pintar Dunia Ekspor: Seri 1 (2018), customs clearance adalah proses administrasi yang berkaitan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan dalam pengiriman atau pengeluaran barang dari atau ke pelabuhan muat atau bongkar.

Menurut Cambridge Dictionary, “customs clearance” adalah izin resmi untuk mengimpor atau mengekspor barang dari suatu negara. Ini meliputi pembuatan kontrak, kerja sama dengan perusahaan pengangkutan, dan penyediaan dokumen pengiriman.

Prosedur Pengurusan Customs Clearance

Dalam aktivitas logistik, terdapat tiga tahapan proses dasar yang harus dilakukan, yaitu:

1. Tahap Pre-Clearance
Tahap pertama dimulai dengan aspek administrasi. Perusahaan dan pengguna layanan logistik harus mendaftar ke pihak kepabeanan untuk memperoleh NIK (Nomor Induk Kepabeanan) yang diperlukan.

2. Tahap Clearance
Merupakan tahap administrasi kedua yang meliputi tiga langkah penting, yaitu memberitahukan kepada lembaga kepabeanan, membayar pajak, dan melepaskan barang. Bagi pelaku impor, terdapat tiga jalur layanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, yaitu jalur merah, kuning, dan hijau.

3. Tahap Post-Clearance
Tahap ini merupakan tahap administrasi terakhir sebelum barang logistik dikirim ke negara tujuan. Pada tahap ini, akan dilakukan audit kepabeanan dan penelitian ulang untuk membuat tagihan kepabeanan.

Cara Mengurus Customs Clearance

Bagaimana cara mengurus customs clearance? Mengurus dokumen untuk ekspor dan impor memang tidak mudah. Berikut adalah 4 langkah yang bisa diikuti untuk mengurus customs clearance:

1. Registrasi Bea Cukai dan Proses Lisensi Produk
Langkah pertama adalah melakukan registrasi bea cukai. Proses ini penting karena Anda memerlukan izin hukum untuk mengimpor barang. Pastikan untuk mengurus izin-izin yang diperlukan untuk barang yang akan diimpor.

2. Kirim Data ke Bea Cukai
Setelah terdaftar dan dokumen lisensi produk telah selesai, kirimkan data tersebut ke bea cukai. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai. Proses verifikasi melibatkan pemeriksaan barang dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium jika diperlukan. Proses pengecekan dokumen dan lainnya dapat memakan waktu hingga 30 hari.

3. Tunggu Audit dan Pemeriksaan Ulang Bea Cukai
Setelah proses verifikasi selesai, bea cukai akan mengirimkan rincian biaya kliring pabean kepada Anda. Kemudian, akan ada tagihan yang harus Anda bayar sebelum barang dapat dikirimkan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setiap negara memiliki persyaratan dokumen yang berbeda dalam proses customs clearance. Namun, secara umum, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan customs clearance di beberapa negara, antara lain:

  1. Bill of Entry
  2. Faktur Komersial
  3. Bill of Lading atau Airway Bill
  4. Lisensi Impor
  5. Sertifikat Asuransi
  6. Letter of Credit atau Pesanan Pembelian
  7. Izin Industri (jika diperlukan)
  8. RCMC (jika diperlukan)
  9. Laporan Pengujian (jika diperlukan)

Meskipun telah memiliki pengalaman dalam kegiatan pengangkutan barang, terutama ekspor dan impor, beberapa perusahaan mengakui bahwa mengurus customs clearance merupakan proses yang rumit sehingga banyak orang menggunakan jasa customs clearance.

Andree Susanto

President Commissioner

Indonesian citizen, 37 years old.

Andree earned a Bachelor of Science in Chemical Engineering from the University of California, Berkeley, USA, in 2010 and then pursued Executive Education at Harvard Business School in 2022.

Current Role:

  • 2025 – present: President Commissioner of the Company
  • 2022 – present: Advisor at Rekosistem Pte Ltd
  • 2020 – present: Advisor at Commodity Dragon Pte Ltd
  • 2019 – present: Investor and President Commissioner at Otoklix International Pte Ltd
  • 2017 – present: Group Founder and CEO at Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd

Willson Cuaca

Commissioner

Indonesian citizen, 47 years old.

Willson earned a Bachelor’s degree in Informatics Engineering from Bina Nusantara University, Indonesia, in 2000.

Current Role:

  • 2025 – Present: Commissioner of the Company
  • 2024 – Present: President Commissioner of PT Fore Kopi Indonesia Tbk.
  • 2016 – Present: Founder, Director, and Managing Partner of East Ventures Advisory Pte. Ltd.
  • 2009 – Present: Founder and Director of East Ventures Pte. Ltd.

Drs. M. Jusuf Wibisana, SE.Ak., M. Ec.

Independent Commissioner

Indonesian citizen, 66 years old.

Earned his Doctorate/Bachelor of Economics from Gajah Mada University, Yogyakarta in 1983 and his Master of Economics in Accounting and Finance from Macquarie University, Australia, in 1990.

Current Role:

  • 2025 – Present: Independent Commissioner at the Company
  • 2003 – 2025: Partner at PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia
  • 2018 – 2022: Member of the Audit Board of the Financial Services Authority

Edwin Wibowo

President Director

Indonesian citizen, 36 years old.

Earned a Bachelor of Mechanical Engineering degree from the University of California, Berkeley, USA, in 2011 and a Master of Mechanical Engineering degree from the University of California, Berkeley, USA, in 2012.

Current Role:

  • 2025 – Present: President Director of the Company
  • 2017 – Present: Group Co-founder, CFO of Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd.

Thomas Wenas

Director

Indonesian citizen, 43 years old.

Earned a Bachelor of Commerce, Management, and Marketing degree from the University of New South Wales, Australia, in 2004.

Current Role:

  • 2025 – Present: Director of the Company

Hendri Swabudi Setiawan

Director

Indonesian citizen, 56 years old.

Earned a Bachelor of Economics degree, majoring in Accounting, from Parahyangan Catholic University, Indonesia in 1992.

Current Role:

  • 2021 – present: Director at the Company