Definisi FOB Destination Point

FOB Destination Point adalah kependekan dari istilah Free On Board Destination Point. Istilah ini digunakan dalam pengiriman barang untuk menentukan titik dalam rantai pasok di mana tanggung jawab atas barang yang sedang dikirim beralih dari penjual kepada pembeli. FOB Destination Point memberikan pilihan kepada pembeli dan penjual untuk menentukan kepemilikan, risiko, dan biaya transportasi yang terkait.

Menurut Kumparan, FOB Destination Point mengacu pada pengiriman barang di mana penjual bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan barang hingga barang tersebut sampai ke pembeli. Penjual tetap memiliki kepemilikan atas barang dan bertanggung jawab atas barang tersebut selama dalam perjalanan hingga mencapai pembeli.

Buku “Ekonomi; e Jilid 3” (2013) oleh Alam S mendefinisikan FOB Destination Point sebagai kondisi pengiriman barang di mana biaya pengangkutan barang dan risiko terkait dengan barang selama perjalanan dari gudang penjual ke gudang pembeli ditanggung oleh penjual.

Dalam kondisi FOB Destination Point, menurut Alam:

  1. Jika barang diasuransikan selama pengiriman, biaya asuransi ditanggung oleh penjual.
  2. Risiko atas barang selama pengiriman ditanggung oleh penjual.
  3. Transaksi dianggap sah jika barang telah diserahkan oleh penjual di gudang pembeli, dan biaya pengangkutan barang hingga barang diserahkan di gudang pembeli ditanggung oleh penjual.

Biaya FOB Destination Point

Biaya FOB Destination Point terdiri dari biaya angkutan dan biaya asuransi yang ditanggung oleh penjual. Biaya angkutan mencakup semua biaya yang dikeluarkan untuk mengirim barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Biaya asuransi mencakup semua biaya yang dikeluarkan untuk melindungi barang dari risiko kehilangan atau kerusakan selama perjalanan.

Dalam konsep dasar FOB Destination Point, seluruh biaya di atas biasanya menjadi tanggung jawab penjual. Namun, dalam beberapa kasus, penjual dapat memasukkan semua biaya ini ke dalam harga jual barang.

Perbedaan antara FOB Destination Point dan FOB Shipping Point

FOB Shipping Point adalah kebalikan dari FOB Destination Point. Dalam metode FOB Shipping Point, semua biaya pengiriman dan risiko yang terkait ditanggung oleh pembeli.

Dengan FOB Shipping Point, penjualan dianggap terjadi saat barang meninggalkan gudang penjual. Penjual tidak memiliki tanggung jawab terhadap kondisi barang selama pengiriman, kecuali dalam hal garansi.

Perbedaan utama antara FOB Destination Point dan FOB Shipping Point adalah:

risiko: FOB Destination Point ditanggung oleh penjual hingga barang tiba di tempat tujuan, sedangkan FOB Shipping Point ditanggung oleh pembeli sejak barang meninggalkan gudang penjual.

Perbedaan antara FOB Destination Point dan CIF

Selain FOB Destination Point, metode lain yang menentukan biaya dan risiko pengiriman barang adalah CIF (Cost, Insurance, and Freight).

CIF menunjukkan bahwa penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman barang, biaya asuransi barang, dan biaya bongkar muat barang hingga barang tiba di pelabuhan tujuan.

Perbedaan utama antara FOB Destination Point dan CIF adalah:

Dengan memahami FOB Destination Point, pembeli dan penjual dapat menentukan tanggung jawab dan biaya yang terkait dalam pengiriman barang. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam layanan pengiriman barang.

Andree Susanto

President Commissioner

Indonesian citizen, 37 years old.

Andree earned a Bachelor of Science in Chemical Engineering from the University of California, Berkeley, USA, in 2010 and then pursued Executive Education at Harvard Business School in 2022.

Current Role:

  • 2025 – present: President Commissioner of the Company
  • 2022 – present: Advisor at Rekosistem Pte Ltd
  • 2020 – present: Advisor at Commodity Dragon Pte Ltd
  • 2019 – present: Investor and President Commissioner at Otoklix International Pte Ltd
  • 2017 – present: Group Founder and CEO at Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd

Willson Cuaca

Commissioner

Indonesian citizen, 47 years old.

Willson earned a Bachelor’s degree in Informatics Engineering from Bina Nusantara University, Indonesia, in 2000.

Current Role:

  • 2025 – Present: Commissioner of the Company
  • 2024 – Present: President Commissioner of PT Fore Kopi Indonesia Tbk.
  • 2016 – Present: Founder, Director, and Managing Partner of East Ventures Advisory Pte. Ltd.
  • 2009 – Present: Founder and Director of East Ventures Pte. Ltd.

Drs. M. Jusuf Wibisana, SE.Ak., M. Ec.

Independent Commissioner

Indonesian citizen, 66 years old.

Earned his Doctorate/Bachelor of Economics from Gajah Mada University, Yogyakarta in 1983 and his Master of Economics in Accounting and Finance from Macquarie University, Australia, in 1990.

Current Role:

  • 2025 – Present: Independent Commissioner at the Company
  • 2003 – 2025: Partner at PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia
  • 2018 – 2022: Member of the Audit Board of the Financial Services Authority

Edwin Wibowo

President Director

Indonesian citizen, 36 years old.

Earned a Bachelor of Mechanical Engineering degree from the University of California, Berkeley, USA, in 2011 and a Master of Mechanical Engineering degree from the University of California, Berkeley, USA, in 2012.

Current Role:

  • 2025 – Present: President Director of the Company
  • 2017 – Present: Group Co-founder, CFO of Tiga Beruang Kalifornia Pte. Ltd.

Thomas Wenas

Director

Indonesian citizen, 43 years old.

Earned a Bachelor of Commerce, Management, and Marketing degree from the University of New South Wales, Australia, in 2004.

Current Role:

  • 2025 – Present: Director of the Company

Hendri Swabudi Setiawan

Director

Indonesian citizen, 56 years old.

Earned a Bachelor of Economics degree, majoring in Accounting, from Parahyangan Catholic University, Indonesia in 1992.

Current Role:

  • 2021 – present: Director at the Company