Mengenal Lebih Jauh mengenai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah suatu badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Definisi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 1.

Menurut peraturan yang sama, istilah PPJK juga dikenal sebagai ahli kepabeanan. Ahli kepabeanan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan serta telah memperoleh Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Dalam Undang-Undang Kepabeanan (2007) oleh Sumadji dan rekannya, PPJK didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang.

Secara sederhana, PPJK dapat diartikan sebagai layanan yang mempermudah para pengusaha, baik yang melakukan ekspor maupun impor, dalam mengurus kegiatan logistik saat barang keluar masuk di Indonesia. PPJK akan bertindak atas nama eksportir dan importir yang diwakilinya, menjadi jembatan antara importir dan Bea Cukai.

Fungsi PPJK

Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, fungsi PPJK adalah "bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan". Fungsi ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan keamanan barang yang akan diperdagangkan.

Secara lebih rinci, dalam penelitian karya Yulinda Ratnasari yang dipublikasikan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta, fungsi-fungsi PPJK dalam urusan kepabeanan antara lain:

1. Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan pajak terkait dengan proses impor.

2. Membuat pemberitahuan pabean yang mencakup mengisi dokumen pemberitahuan pabean, memberitahukan nilai pabean, menginformasikan jumlah, kualitas, dan jenis barang dengan tepat, serta menginformasikan tarif barang impor dan ekspor secara akurat dan terperinci.

3. Menghitung PNBP, Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan pajak lainnya untuk proses impor.

4. Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap pabean serta dokumen persyaratan impor dan ekspor.

5. Memantau dan mengawasi arus dokumen di kantor pabean.

6. Menyerahkan barang impor dan ekspor untuk diperiksa secara fisik oleh pejabat pabean dan memantau proses pemeriksaan jika diperlukan.

7. Mengurus pengeluaran dan/atau pemasukan barang dari kawasan pabean.

Kapan Menggunakan Jasa PPJK?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 2 Ayat (1), dijelaskan bahwa baik importir maupun eksportir dapat mengurus kepabeanan sendiri asalkan mereka memahami dan mengerti kewajiban pabean. Namun, importir atau eksportir juga dapat menggunakan jasa PPJK jika mereka merasa kurang memahami segala urusan kepabeanan yang ada.

Bagaimana Cara Menjadi PPJK?

Menurut klikpajak.id, untuk dapat mengurus kewajiban kepabeanan, Penyedia Jasa Kepabeanan dan Cukai (PPJK) harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). NPPPJK dapat diperoleh dengan mendaftar ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Nomor yang sudah terdaftar tersebut berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia dan hanya dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena alasan khusus dan luar biasa.

Setelah didaftarkan, NPPPJK akan digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK, mirip dengan proses akreditasi di sekolah. Profil dan penilaian PPJK ini menjadi dasar dalam memberikan layanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK. PPJK memiliki peran yang penting dalam jasa angkut barang di Indonesia.

OUR NEWS

NEW BLOG POST

magnifier linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram